Permohonan IMB GI 150 KV Mempura Belum Masuk

Irving: Kalau Tidak Sesuai, Pembangunan GI Itu Kita Minta Dibongkar

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Siak, Ir. Irving Kahar.

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Siak, Ir. Irving Kahar, menyesalkan kepada pihak PLN bagian Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatera Bagian Tengah (SUMBAGTENG), yang tak kunjung mengurus izin mendirikan bangunan kepada Pemerintah Kabupaten Siak.

Padahal Pemerintah Siak selaku pemberikan izin, akan mempermudah masyarakat maupun perusahaan untuk mengurus izin mendirikan bangunan itu.

"Perda itu (Izin mendirikan bangunan, red) tidak menghambat pengusaha untuk mengurus itu, kita permudah semua, setahu saya tidak susah membuat IMB, asalkan syaratnya lengkap," sebut Irving,  menjawab pertanyaan awak media di ruangan kerjanya, Senin (4/2/2020).

Terkait proses mendapatkan IMB, pihak PLN sudah melakukan tahapan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK).
"KRK sudah mereka lakukan pada April 2018 lalu, maksudnya KRK adalah pemantapan lahan sudah dimantapkan di Merempan Hilir Kecamatan Mempura.

Irving menjelaskan, pada bulan November 2019, pihak PLN mengejar tahapan Izin Pengunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT), habis itu baru kejar rekomendasi IMB. "Awalnya, mereka (PLN, red) harus mengajukan surat permohonan dan lengkap dengan denah atau gambar bangunan, apa yang kurang baru kita minta lengkapi," jelasnya.

Cuma, sampai saat ini pihak PLN belum lagi mengantar permohonan IMB itu kekita, padahal perwakilan  sudah dua kali jumpa, namun dua kali jumpa itu orangnya berbeda-beda.

"Kalau misalnya bangunan itu roboh, kita (PU Siak, red) tidak mau disalahkan, karena kita sudah layangkan surat teguran sebanyak 3 kali," jelasnya.

Perihal Pengerjaan GI 150 KV di Merempan Hilir Kecamatan Mempura lanjut dikerjakan oleh pemenang tender PT. TWINK yang subkontraktor PT MPE, Irving tidak mau disalahkan. "Kalau tidak sesuai pembangunan, GI itu kita minta dibongkar, saya tidak mau ambil resiko," tegasnya

Irving menegaskan, bahwa Siak ini bertuan, IMB merupakan Peraturan Daerah, dalam hal ini wajib mengikuti Peraturan Daerah Siak, dengan terbit IMB baru melakukan pekerjaan.

"Seharusnya, mereka harus mengajukan dulu, tidak dibenarkan membangun, dia tidak boleh action sebelum mendapatkan IMB," tegasnya. (Van)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar